1 min read

Jaksa Setop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni: Memang Tak Niat Jahat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Jakarta (situs togel terbesar) – Kejaksaan menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan seorang guru honorer terkait rangkap jabatan. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum dan unsur niat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan jaksa tepat. Ia menyebut kasus tersebut tidak menunjukkan adanya niat jahat dari yang bersangkutan.

Menurut Sahroni, tidak semua pelanggaran administrasi harus berujung pada proses pidana. Penegakan hukum dinilai perlu melihat konteks serta latar belakang peristiwa secara menyeluruh.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan yang proporsional. Aparat diminta membedakan antara kesalahan administratif dan perbuatan yang mengandung unsur pidana.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan penghentian perkara dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan hukum. Langkah tersebut diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak berlebihan.

Keputusan ini mendapat perhatian publik karena menyangkut profesi guru honorer. Sejumlah pihak berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara konsisten dalam kasus yang sejenis.