2 mins read

PERINTAH PENGUSUTAN: BP BUMN Minta 3 Polda di Sumatera Usut Tuntas Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang

Banjir-Longsor: Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan, Polda Usut Pembalakan  Liar | kumparan.com

JAKARTA, DETIKHUKUM (initogel) — Badan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) secara resmi meminta tiga Kepolisian Daerah (Polda) di Pulau Sumatera untuk segera membentuk tim khusus dan mengusut tuntas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diyakini menjadi penyebab utama dan pemicu bencana banjir bandang yang masif baru-baru ini.

Permintaan tegas ini bertujuan untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum atau kelalaian dalam pengawasan lahan milik negara, serta untuk memberikan efek jera terhadap perusak lingkungan.


I. Bencana Banjir Dikaitkan dengan Kerusakan Hutan

 

Permintaan ini muncul menyusul serangkaian bencana hidrometeorologi parah yang melanda Sumatera dalam beberapa pekan terakhir, di mana BP BUMN menyoroti adanya korelasi langsung antara bencana tersebut dengan kerusakan hutan di hulu.

  • Polda yang Ditargetkan: BP BUMN secara spesifik meminta perhatian dan pengusutan dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Jambi. Wilayah-wilayah ini mengalami banjir dan longsor dengan tingkat kerusakan yang signifikan.

  • Fokus Audit: BP BUMN ingin memastikan apakah aktivitas pembalakan liar ini terjadi di kawasan hutan lindung atau di area konsesi BUMN (seperti PTPN atau BUMN kehutanan).

  • Ancaman Kerugian Negara: Kerusakan hutan di kawasan BUMN, jika terbukti ada kelalaian, dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dan ancaman serius terhadap keberlanjutan operasional BUMN itu sendiri.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Bapak Kapolri, ditembuskan ke tiga Polda tersebut. Pembalakan liar bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi kejahatan yang merampas hak hidup masyarakat. Kami minta Polda mengusut tuntas jaringan mafianya,” ujar [Simulasi: Adi Prakoso], Anggota Badan Pengawas BUMN.

II. Peran dan Tanggung Jawab BUMN dalam Konservasi

 

BP BUMN mengingatkan bahwa BUMN yang memiliki konsesi lahan (misalnya perkebunan sawit atau hutan tanaman industri) di wilayah hulu sungai memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjaga kawasan konservasi di sekitar area mereka.

  1. Pengawasan Internal: BUMN didorong untuk melakukan audit internal dan melaporkan jika ada indikasi oknum yang terlibat dalam memfasilitasi pembalakan liar.

  2. Mitigasi Bencana: Kedepannya, BUMN diwajibkan untuk mengalokasikan dana dan sumber daya untuk program reforestasi dan mitigasi bencana di daerah aliran sungai.

Kolaborasi antara BP BUMN dan kepolisian ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan mencegah bencana alam yang berulang di masa mendatang.