Polda Metro Jaya Tak Tahan Tersangka Penyebaran Isu Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Dicecar Ratusan Pertanyaan
JAKARTA, TRIBATANEWS POLRI (cvtogel login) — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), usai menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Para tersangka, yang telah ditetapkan bersama delapan orang lainnya, menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Alasan Polisi Tidak Melakukan Penahanan
Keputusan penyidik untuk tidak menahan para tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini:
- Pengajuan Saksi dan Ahli Meringankan: Para tersangka, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam kasus ini. Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan hak hukumnya tersebut.
- Pertimbangan Subjektif Penyidik: Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, dan profesional. Keputusan penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik yang didasarkan pada pertimbangan profesionalitas.
- Kooperatif: Tersangka dianggap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Pemeriksaan Intensif: 377 Pertanyaan Dilayangkan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar para tersangka dengan ratusan pertanyaan yang berfokus pada sumber informasi dan metode penyebaran isu yang mereka lakukan.
| Tersangka | Jumlah Pertanyaan |
| Roy Suryo (RS) | 134 pertanyaan |
| Rismon H. Sianipar (RH) | 157 pertanyaan |
| Dokter Tifauziah T. (TT) | 86 pertanyaan |
| Total Pertanyaan | 377 pertanyaan |
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa isu yang disebarkan para tersangka mengenai ijazah palsu Jokowi bukan berdasarkan hasil ilmiah dan cenderung merupakan manipulasi digital dan pencemaran nama baik.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli digital forensik.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan untuk tidak menahan para tersangka Roy Suryo dkk disambut baik oleh kuasa hukum mereka. Proses hukum kasus ini akan terus berlanjut ke tahap pemberkasan.