2 mins read

Anggota DPR: Pemisahan Hukum Pengedar dan Pengguna Narkoba Harus Tegas

Anggota DPR: Pemisahan hukum pengedar dan pengguna narkoba harus tegas

Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan pentingnya pemisahan hukum yang tegas antara pengedar dan pengguna narkoba dalam sistem penegakan hukum nasional. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas masih maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang dinilai kerap menempatkan pengguna dalam posisi yang sama dengan pelaku kejahatan peredaran gelap.

Menurut anggota DPR tersebut, pendekatan hukum yang tidak membedakan secara jelas berpotensi mengaburkan tujuan keadilan dan kemanusiaan. Pengguna narkoba, dalam banyak kasus, adalah korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata hukuman pidana berat.


Pengguna Bukan Musuh Negara

Dalam pandangannya, negara perlu menempatkan pengguna narkoba sebagai subjek yang harus diselamatkan. Ketergantungan narkoba sering kali berakar pada persoalan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental. Tanpa pendekatan rehabilitatif, pengguna berisiko terjebak dalam lingkaran kriminalisasi yang tidak menyelesaikan masalah.

“Pengedar adalah pelaku kejahatan yang mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain. Sementara pengguna harus dipulihkan agar bisa kembali berfungsi secara sosial,” ujarnya.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan upaya perlindungan generasi muda dari dampak jangka panjang narkotika.


Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Anggota DPR tersebut menyoroti bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar justru akan lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan rehabilitasi yang konsisten bagi pengguna. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih fokus membongkar jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.

Pemisahan hukum yang jelas juga dinilai dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang selama ini banyak diisi oleh pengguna narkoba dengan vonis pidana penjara.


Rehabilitasi sebagai Jalan Pemulihan

Dalam kerangka kebijakan yang diusulkan, rehabilitasi dipandang sebagai instrumen utama bagi pengguna narkoba. Negara diharapkan memperkuat fasilitas rehabilitasi, meningkatkan akses layanan kesehatan, serta memastikan proses hukum tidak menghambat upaya pemulihan.

Pendekatan ini tidak hanya bermanfaat bagi individu pengguna, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosial mereka. Pemulihan yang berhasil akan mengurangi angka residivisme dan dampak sosial yang lebih luas.


Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Terorganisir

Sementara itu, terhadap pengedar dan bandar narkoba, DPR menilai tidak boleh ada kompromi. Penindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, mengingat peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik dan masa depan bangsa.

Pemisahan hukum yang tegas antara pengedar dan pengguna diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil, manusiawi, dan efektif—melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika sekaligus menyelamatkan mereka yang terjerat sebagai korban penyalahgunaan.

Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap kebijakan narkotika Indonesia ke depan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan kehidupan manusia.